Hanafi Rais untuk Jogja

Hanafi Rais untuk Jogja !!! Hanafi Rais untuk Jogja !!!

Minggu, 08 Mei 2011

Jabatan Sultan Diperpanjang 2 Tahun

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta  yang berakhir pada 9 Oktober 2011 diperpanjang 2 tahun, hingga tahun 2013.

Perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk melaksanakan peralihan dan sosialisasi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta serta persiapan pergantian kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan undang-undang tersebut pada tahun 2013.
Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi yang juga pemimpin delegasi DPRD DIY, di Kantor DPRD DIY, Jumat (6/5/2011), setelah melakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4-5 Mei 2011 di Jakarta.
Janu Ismadi yang didampingi anggota delegasi lainnya mengatakan, delegasi DPRD DIY diterima Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dody Riyadmadji.

"Dengan rencana perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tersebut, DPRD DIY tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur DIY tentang berakhirnya jabatan perpanjangan pertama pada 9 Oktober 2011," ungkap Janu.
Janu menambahkan, permintaan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan pun akan dilaksanakan menjelang berakhirnya masa jabatan perpanjangan kedua pada tahun 2013.

Adapun pergantian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DIY pada tahun 2013 menggunakan mekanisme UU Keistimewaan. Lalu, berkaitan dengan RUU Keistimewaan DIY, Janu mengatakan, pada Juni 2011 RUU tersebut akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Janu, pemerintah pusat optimistis bulan Juni 2011 RUU Keistimewaan DIY selesai. Dengan demikian, UU Keistimewaan DIY dapat digunakan sebagai dasar atau acuan dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2013. (*)

Editor : iwan
Sumber : Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar